Irigasi Pertanian

Irigasi Pertanian

3 pertanyaan dalam kategori ini

Apakah tujuan dari pemberian bantuan kebijakan irigasi pertanian?

Meningkatkan dan mempertahankan ketersediaan air di tingkat usaha tani sebagai suplesi air irigasi untuk komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan, dengan cara :

a. Menampung atau meningkatkan muka air dan mengoptimalkan pemanfaatan air yang sumber airnya berasal dari mata air, curah hujan/run off, sungai dan atau sumber air lainnya yang berfungsi untuk suplesi air irigasi

b. Meningkatkan fungsi jaringan irigasi pada irigasi tersier melalui kegiatan rehabilitasi dan peningkatan fungsi saluran (terbuka/tertutup). Membangun sarana bangunan penangkap air serta meningkatkan kualitas kelembagaan petani pemakai air.

Bagaimana pengajuan bantuan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier?

Seluruh penerima bantuan diajukan oleh Dinas Pertanian daerah setempat dengan sebelumnya dilakukan survey di tingkat kelayakan melihat kelayakan dan kesesuaian dengan syarat minimal, kemudian ditetapkan menjadi CPCL.

Pelaksanaan RJIT dilakukan dengan swakelola dari kelompok tani sendiri.

Alokasi anggaran untuk 1 unit kergiatan RJI adalah 75 juta Rupiah.

Outcome minimal Kegiatan RJI adalah 50Ha :
Apabila luasan Poktan / P3A kurang dari 50Ha, dapat menggunakan potensi luasan dari Gapoktan/GP3A yang dibuktikan dengan plotting luas terdampak

Poktan/P3A/Gapoktan/GP3A yang memiliki potensi luasan lebih dari 50Ha, diperbolehkan menerima alokasi kegiatan lebih dari 1 unit sesuai dengan ketentuan.

Berapa alokasi bantuan pembangunan irigasi Tahun Anggaran 2021?

Rehabilitasi Jaringan Irigasi : 4.380 Unit
Pengembangan Irigasi Perpompaan : 687 Unit
Pengembangan Irigasi Perpipaan : 150 Unit
Pengembangan Embung : 401 Unit
Survey Investigasi dan Desain PJI : 13 Rekomendasi

Sumber : Bahan Rapat Teknis Direktorat Irigasi Pertanian

© 2024 Direktorat Jenderal Perlindungan Tanaman Pangan. All rights reserved.