Alat Dan Mesin Pertanian

Alat Dan Mesin Pertanian

3 pertanyaan dalam kategori ini

Apakah tujuan dari bantuan alat dan mesin pertanian?

Tujuan dari bantuan alat dan mesin pertanian adalah terlaksananya penyaluran alsintan yang dikelola melalui Brigade alsintan di institusi pemerintah untuk mendukung pencapaian swasembada pangan terutama Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan melalui program optimalisasi pengelolaan Lahan Rawa dan program pengembangan pertanian lainnya.

Berapa alokasi bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2021?

Rencana Kegiatan Bantuan Alsintan TA. 2021, yaitu :
a. Traktor Roda 2 : 34.356 Unit
b. Traktor Roda 4 : 5.596 Unit
c. Pompa Air : 7.000 unit
d. Rice Transplanter : 360 unit
e. Cultivator : 3.000 unit
f. Handsprayer : 17.800 unit

Bagaimana cara mendapatkan alat dan mesin pertanian?

Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) penerima bantuan Alsintan ditetapkan oleh Dinas lingkup Pertanian Kabupaten/Kota melalui proses verifikasi oleh petugas Dinas lingkup Pertanian Kabupaten/Kota dan berkoordinasi dengan Dinas lingkup Pertanian Provinsi dan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian. CPCL yang merupakan kelompok Tani/Gapoktan penerima wajib membentuk unit Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) atau dikelola melalui UPJA lainnya dilokasi terdekat dengan lokasi Kelompok Tani/Gapoktan penerima bantuan sesuai pedoman penumbuhan dan pengembangan UPJA. Hasil CPCL yang telah ditetapkan oleh Dinas Kabupaten/kota tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebagai calon penerima dan calon lokasi bantuan alsintan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Dinas lingkup Pertanian Provinsi.

© 2024 Direktorat Jenderal Perlindungan Tanaman Pangan. All rights reserved.