Kartu Tani

Kartu Tani

4 pertanyaan dalam kategori ini

Apakah yang dimaksud dengan Kartu Tani?

Kartu Tani adalah kartu yang dikeluarkan oleh Perbankan kepada petani untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Captute di pengecer resmi.

Apa tujuan dibuatnya Kartu Tani?

Kemudahan mendapat pupuk bersubsidi
Kartu Tani akan memudahkan para petani untuk meperoleh pupuk subsidi. Pentingnya pupuk subsidi menjadi komponen mutlak dalam pertanian untuk keberlangsungan hidup para petani.

Mengajukan Kredit Usaha
Kartu Tani memudahkan petani untuk mengajukan kredit usaha di Lembaga perbankan dan keuangan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Kartu Tani ini pun digunakan untuk memverifikasi data para petani Ketika melakukan pengajuan pinjaman kredit usaha.

Digunakan sebagai Tabungan
Kartu Tani memberikan sebuah alternatif baru dan dengan memiliki Kartu Tani maka bisa digunakan sebagai tabungan dan meminimalisir kerugian finansial jika dibandingkan dengan cara konvensional.

Bagaimana cara membuat Kartu Tani?

Petani tergabung dalam kelompok tani, melalui penyuluh tingkat kecamatan melakukan pendataan dan dilanjutkan ke Dinas Pertanian tingkat Kabupaten/ Kota. Melalui Dinas tingkat Kabupaten/ Kota kemudian diusulkan ke eRDKK. Ketika petani sudah terdaftar di eRDKK kemudian membuat kartu tani di Bank Himbara yang telah bekerja sama dengan Kementerian Pertanian. Kartu Tani yang dibuat di Bank dapat digunakan.

Bagaimana jika belum memiliki Kartu Tani?

Bagi daerah yang belum memberlakukan kartu tani atau sudah ada namun belum seluruhnya menggunakan kartu tani. Selama petani tersebut sudah terdaftar di eRDKK maka tetap dapat melakukan penebusan dengan menggunakan kartu identitas (KTP) dan mengisi form penebusan Pupuk Bersubsidi.

© 2024 Direktorat Jenderal Perlindungan Tanaman Pangan. All rights reserved.